Media Sulawesi

Loading

Archives 17/04/2025

Brutal! Aksi Gengster Serang Warkop di Makassar, Satu Gitar Raib

Sebuah aksi gengster yang meresahkan terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari, 17 April 2025. Sekelompok pemuda yang diduga anggota geng motor melakukan penyerangan terhadap warkop tersebut dan berhasil membawa kabur sebuah gitar akustik milik pengunjung. Insiden yang terekam kamera pengawas (CCTV) warkop ini sontak membuat panik pengunjung dan warga sekitar. Pihak kepolisian dari Polsek Panakkukang kini tengah melakukan penyelidikan terkait gengster ini dan memburu para pelaku.

Menurut keterangan dari beberapa saksi mata, aksi gengster ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Sekelompok pemuda berjumlah sekitar lima orang datang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka langsung masuk ke dalam warkop dengan nada bicara kasar dan melakukan perusakan kecil terhadap beberapa fasilitas warkop. Salah satu pelaku kemudian mengambil sebuah gitar akustik yang sedang dipajang di sudut warkop dan langsung melarikan diri bersama rekan-rekannya. Aksi gengster ini berlangsung sangat cepat sehingga pengunjung dan pemilik warkop tidak sempat melakukan perlawanan.

Pemilik warkop, Bapak Rahman (45 tahun), mengaku sangat kaget dan kecewa dengan gengster yang terjadi di tempat usahanya. Gitar yang dicuri tersebut merupakan milik salah satu pengunjung setia warkop yang sering digunakan untuk bermain musik. Bapak Rahman telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang, Kompol Jamaluddin Fatah, membenarkan adanya laporan terkait aksi gengster yang menyerang sebuah warkop dan mencuri gitar. Pihaknya menyatakan bahwa tim reserse telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. “Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi gengster yang meresahkan masyarakat. Rekaman CCTV sudah kami amankan dan saat ini sedang kami analisis untuk mengidentifikasi para pelaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kompol Jamaluddin. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan terjadinya aksi gengster untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Warga Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ikut Pelatihan Teroris di Suriah

Seorang warga Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NS divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah terbukti mengikuti pelatihan militer di Suriah bersama kelompok teroris. Vonis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia tentang bahaya terorisme dan dampaknya yang menghancurkan.

NS diketahui berangkat ke Suriah pada tahun 2013 dan bergabung dengan kelompok teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI). Di sana, ia mengikuti pelatihan militer dan mempelajari berbagai teknik teror, termasuk cara membuat bom dan menggunakan senjata api. Setelah kembali ke Indonesia, NS aktif merekrut anggota baru dan merencanakan aksi teror.

Penangkapan NS dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri setelah mendapatkan informasi intelijen yang akurat. Dalam penggeledahan di rumah NS, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bahan peledak dan senjata api.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perbuatan NS telah meresahkan masyarakat dan mengancam keamanan negara. NS terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata hakim ketua saat membacakan vonis.

Kasus NS menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme masih nyata di Indonesia. Pemerintah dan aparat keamanan terus bekerja keras untuk mencegah dan memberantas aksi terorisme. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran radikal yang dapat menjerumuskan ke dalam tindakan terorisme,”, seorang pejabat kepolisian.

Kasus NS ini menjadi bukti bahwa ideologi terorisme dapat menjerat siapa saja, termasuk warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan terorisme.

Pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat harus bersinergi untuk menangkal penyebaran paham radikal dan terorisme.

Pendidikan dan pemahaman agama yang benar juga menjadi kunci penting dalam mencegah generasi muda terpapar ideologi sesat ini.

Selain itu, deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme juga perlu dilakukan untuk mencegah mereka kembali ke jalan yang salah

Bea Cukai Sulawesi Sita Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,7 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sulawesi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa izin atau ilegal. Kali ini, petugas Bea Cukai berhasil melakukan penindakan dan menyita jutaan batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 2,7 miliar. Penindakan ini tidak hanya mengamankan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri rokok.

Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat mengenai adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi. Tim gabungan Bea Cukai bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah besar rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek rokok ilegal dengan jumlah total mencapai jutaan batang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi [Sebutkan Nama Kepala Kantor Jika Diketahui] menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Beliau juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang baik antara tim intelijen dan tim penindakan sehingga operasi ini dapat berjalan sukses.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses produksi dan pengawasan yang standar. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi para pengusaha rokok yang taat membayar pajak dan cukai.

Nilai potensi kerugian negara dari cukai dan pajak atas jutaan batang rokok ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Dengan berhasil menyita barang ilegal ini, Bea Cukai Sulawesi secara langsung turut berkontribusi dalam mengamankan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pihak Bea Cukai akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

.