Berantas Narkoba, Polisi Ringkus Kurir Sabu Bawa 2 Kg di Bone
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang kurir sabu yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2 kilogram. Penangkapan kurir sabu ini dilakukan di Jalan Poros Bone-Makassar, tepatnya di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin siang, 14 April 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku yang diketahui berinisial AL (28 tahun), warga luar Kabupaten Bone, diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AL beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawanya. Sebanyak dua paket besar sabu dengan total berat 2 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan kurir sabu ini.
Kapolres Bone, AKBP Gatot Sugiarto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suryadi, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bone pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang kurir sabu yang membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone,” ujar AKP Bambang Suryadi.
Lebih lanjut, AKP Bambang menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku. Diduga kuat, AL merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, kurir sabu ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.