Sulbar Berantas Narkoba: Dua Pengedar Sabu Berhasil Diciduk Polisi
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju pada hari Rabu, 23 April 2025, malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu yang meresahkan.
Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Binanga, Mamuju, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga kuat sebagai salah satu pengedar sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat sekitar 50 gram, alat timbang digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan dari penangkapan AR kemudian mengarah pada penangkapan seorang pengedar sabu lainnya berinisial IR (29) di sebuah penginapan di kawasan Simboro, Mamuju, beberapa jam kemudian. Dari kamar penginapan IR, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat yang lebih besar, yakni sekitar 100 gram, serta beberapa alat hisap sabu (bong) dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Muhammad Anwar, dalam konferensi pers di Mamuju pada Kamis, 24 April 2025, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Sulawesi Barat,” ujarnya.
Kombes Pol. Muhammad Anwar menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kedua pengedar sabu ini, termasuk dari mana mereka mendapatkan pasokan narkoba dan ke mana saja narkoba tersebut diedarkan. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar wilayah Sulawesi Barat dapat terbebas dari bahaya narkoba.