Dukun Praktik Aborsi Ilegal Ditahan Polisi di Sultra
Sultra kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang dukun yang diduga melakukan Praktik Aborsi ilegal. Kepolisian daerah setempat berhasil meringkus pelaku, menegaskan komitmen untuk memberantas kegiatan ilegal yang membahayakan nyawa dan melanggar hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya Praktik Aborsi di luar jalur medis dan regulasi yang berlaku.
Penangkapan pelaku berinisial JN (55), seorang pria yang dikenal sebagai “dukun” di lingkungannya, terjadi pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di rumah JN di sebuah desa terpencil di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kediaman JN yang sering dikunjungi oleh wanita dengan berbagai keluhan kesehatan, terutama terkait kehamilan.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, bekerja sama dengan tim dari Polda Sultra, melakukan pengintaian. Petugas kemudian menggerebek rumah JN dan menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya Praktik Aborsi ilegal. Di lokasi, polisi menemukan peralatan medis sederhana yang tidak steril, obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Beberapa pasien yang berada di lokasi juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Konawe, AKBP Doni Wibowo, S.IK., M.H., dalam konferensi pers pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal sangat membahayakan nyawa dan kesehatan wanita, serta merupakan pelanggaran hukum berat. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku Praktik Aborsi ilegal. Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar AKBP Doni Wibowo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran aborsi ilegal yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari layanan medis yang legal serta aman jika menghadapi masalah kesehatan.
Tersangka JN kini ditahan di Mapolres Konawe dan dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang tindakan aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kasus Praktik Aborsi ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko besar yang ditimbulkan oleh praktik semacam ini dan mendorong mereka untuk selalu mencari penanganan medis yang sesuai standar dan legal.


