Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Ngaku Terlilit Utang, Polisi: Tidak Logis!
Kades Tiuh Memon Lampung Barat – Kepala Desa (Kades) Tiuh Memon, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, bernama Sutarno (44) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Alasan yang diungkapkan Sutarno atas keterlibatannya dalam bisnis haram ini adalah karena terlilit utang. Namun, pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak logis.
Penangkapan Sutarno dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat di rumahnya pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman kepala desa tersebut.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 0,22 gram, alat isap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Penangkapan kepala desa aktif ini tentu saja mengejutkan warga Tiuh Memon dan mencoreng nama baik pemerintahan desa.
Dalam pemeriksaan, Sutarno mengaku nekat menjadi bandar sabu karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang. Namun, Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Ramadhan, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap alasan tersebut. “Alasannya terlilit utang itu tidak logis. Sebagai kepala desa, seharusnya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat dalam bisnis narkoba,” tegas Iptu Juherdi seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kepala desa tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta. Sutarno kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan terhadap integritas aparat pemerintahan di tingkat desa. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Sutarno berjalan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial. Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.