Kasus Pencabulan Anak Kandung Pria Ditangkap Polisi di Sulbar
Sebuah Kasus Pencabulan yang sangat memilukan dan mengejutkan publik terungkap di Sulawesi Barat (Sulbar), di mana seorang ayah tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial HR (45 tahun) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayahnya. Insiden ini menyoroti urgensi perlindungan anak di lingkungan keluarga dan pentingnya keberanian korban untuk melapor.
Penangkapan HR dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju, Sulbar, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada hari Senin, 26 Mei 2025, dari seorang kerabat korban. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial Melati (bukan nama sebenarnya), akhirnya berani menceritakan penderitaannya kepada kerabatnya setelah mengalami tekanan psikologis yang berat akibat perbuatan ayahnya selama beberapa waktu.
Menurut keterangan awal korban kepada penyidik, Kasus Pencabulan ini sudah berlangsung berulang kali sejak beberapa bulan terakhir di rumah mereka. Pelaku diduga melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi dan tidak ada anggota keluarga lain. Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut sebelumnya. Namun, setelah didampingi kerabatnya dan mendapatkan dukungan, korban akhirnya berani mengungkapkan Kasus Pencabulan yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti awal serta keterangan dari korban dan saksi, polisi segera bergerak untuk menangkap pelaku. Saat ini, HR ditahan di sel Mapolres Mamuju dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat. Kasus Pencabulan yang melibatkan ayah kandung ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, serta keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.


