Oknum Polisi di Sulsel Terancam Dipecat Akibat Aniaya Pacar
Seorang oknum anggota kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terancam dipecat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Propam Polda Sulsel pada Selasa (13/05/2025) malam.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/05/2025) pagi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum polisi yang terancam di pecat tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami. Saat ini, yang bersangkutan dengan pangkat Bripda inisial A (24), telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kombes Pol. Jamaluddin.
Berdasarkan laporan korban yang berinisial N (22), penganiayaan tersebut terjadi di sebuah indekos di wilayah Makassar pada Senin (12/05/2025) malam. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Motif penganiayaan diduga kuat karena masalah asmara.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi dilakukan oleh seorang anggota Polri, tidak dapat dibenarkan. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Kombes Pol. Jamaluddin. Proses pemeriksaan terhadap Bripda A akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, Bripda A tidak hanya terancam dipecat dari institusi kepolisian, tetapi juga akan diproses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana. Kasus oknum polisi yang terancam dipecat ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menegakkan disiplin internal. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain sanksi pemecatan, Bripda A juga terancam dipecat dengan tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Polda Sulsel menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan tindakan tercela dan merusak citra institusi Polri.


