Media Sulawesi

Loading

Pegawai RRI Palu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pelcehan Wanita

Pegawai RRI Palu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pelcehan Wanita

Seorang pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial AF (38 tahun), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap terkait kasus pelcehan wanita. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polresta Palu pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di kediamannya. AF diduga kuat melakukan tindakan kasus pelcehan wanita terhadap seorang rekan kerjanya.

Kasus pelcehan ini terungkap setelah korban yang berinisial RS (30 tahun) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Dalam laporannya, RS menjelaskan bahwa AF telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya di lingkungan kerja RRI Palu beberapa waktu lalu. Merasa tidak terima dengan perlakuan AF, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus pelcehan wanita ini kepada pihak kepolisian dengan harapan mendapatkan keadilan.

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya. Saat penangkapan, AF tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pelcehan wanita yang dituduhkan kepadanya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barly Perdana Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Muhammad Akbar, membenarkan adanya penangkapan seorang pegawai RRI terkait kasus pelcehan wanita. “Kami telah menerima laporan dari korban dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian pelecehan tersebut,” ujar AKP Andi saat memberikan keterangan pers pada Jumat pagi, 2 Mei 2025. Pihak kepolisian juga akan melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. AF akan dijerat dengan pasal tentang pelecehan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak RRI Palu juga dikabarkan telah mengetahui kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.