Media Sulawesi

Loading

Pelaku Jambret Tas Wanita di Sultra Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pelaku Jambret Tas Wanita di Sultra Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji Besi

Setelah buron selama beberapa pekan, pelaku jambret yang meresahkan warga di sekitar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Kendari. Tersangka yang diketahui bernama Andi Saputra (28 tahun) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Puuwatu pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah akibat serangkaian aksi penjambretan yang terjadi belakangan ini.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda-beda di Kota Kendari. Modus operandinya adalah dengan menggunakan sepeda motor untuk memepet korban wanita yang sedang berjalan kaki atau mengendarai sepeda motor seorang diri, kemudian merampas tas korban secara paksa. Aksi terakhir pelaku jambret terjadi pada hari Jumat, 2 Mei 2025, di Jalan ZA Sugianto, menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuni (42 tahun) yang kehilangan tas berisi uang tunai, telepon genggam, dan surat-surat berharga.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Bachtiar, dalam keterangan persnya di Mapolresta Kendari pada Rabu siang, membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Resmob. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku jambret berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi kejadian,” ungkap Kombes Pol. Aris Bachtiar.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Muhammad Fauzi, menambahkan bahwa saat penangkapan, tersangka Andi Saputra tidak melakukan perlawanan. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa tas hasil curian dan telepon genggam milik korban. “Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas AKP Muhammad Fauzi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari atau di tempat-tempat sepi. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya.