Media Sulawesi

Loading

Bejat! Pemuda Perkosa Anak Tiri di Luwu, Ibu Korban Bungkam Ketakutan

Bejat! Pemuda Perkosa Anak Tiri di Luwu, Ibu Korban Bungkam Ketakutan

Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda perkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Lebih memilukan, ibu kandung korban mengetahui kejadian bejat tersebut namun memilih untuk bungkam karena merasa takut terhadap pelaku. Peristiwa pemuda perkosa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan trauma yang dialaminya kepada neneknya pada Selasa, 8 April 2025. Pihak kepolisian setempat telah menangkap pelaku dan mendalami kasus ini.

Menurut informasi yang dihimpun dari Polres Luwu, pelaku yang berinisial AR (26 tahun) diduga telah melakukan aksi pemuda perkosa terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), berulang kali di kediaman mereka di Kecamatan Larompong Selatan. Perbuatan keji tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ibu korban, SL (30 tahun), mengetahui perbuatan suaminya, namun memilih untuk tidak melaporkannya karena takut akan ancaman dan kekerasan yang mungkin diterimanya.

Nenek korban yang mendengar pengakuan cucunya yang pilu segera bertindak dan melaporkan kejadian pemuda perkosa ini ke Polres Luwu pada Rabu pagi, 9 April 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal, petugas berhasil menangkap AR di rumahnya pada hari yang sama.

Kapolres Luwu, AKBP Fajaruddin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, membenarkan penangkapan seorang pemuda perkosa anak tirinya. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami alasan mengapa ibu korban tidak melaporkan kejadian ini sejak awal. Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Fajaruddin. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan ibunya. (Data dari catatan Unit PPA Polres Luwu menunjukkan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga yang cenderung meningkat).

Kasus pemuda perkosa anak tiri ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya keberanian korban dan saksi untuk melaporkan tindak kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama dan detail korban dalam artikel ini dirahasiakan untuk melindungi privasi.