Pertemuan Bahas Hutan Ulayat Digelar Musyawarah Adat Sulawesi
Para tokoh adat dan pemangku kepentingan dari berbagai daerah berkumpul dalam agenda dialog besar guna membahas keberlanjutan wilayah kelola tradisi mereka. Hutan Ulayat menjadi fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut mengingat semakin maraknya klaim kepemilikan lahan secara sepihak oleh oknum perusahaan swasta. Musyawarah adat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta menyusun langkah strategis dalam menuntut pengakuan resmi hak-hak adat dari pemerintah daerah setempat.
Dalam dialog riuh yang dihadiri puluhan perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat, ditegaskan pentingnya pemetaan partisipatif atas kawasan hutan tradisi mereka. Hutan Ulayat berfungsi sebagai benteng perlindungan ekosistem alami sekaligus pusat kearifan lokal yang menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman bencana alam. Para peserta musyawarah menyepakati pembentukan tim khusus yang bertugas mendokumentasikan batas-batas wilayah adat secara akurat dan sah menurut hukum adat.
Pemerintah daerah yang turut hadir dalam musyawarah tersebut menyatakan kesiapannya untuk menampung seluruh rekomendasi hasil dialog para tokoh adat tersebut. Hutan Ulayat akan diperjuangkan masuk ke dalam peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat guna memberikan kepastian hukum yang mengikat secara permanen. Langkah sinergis ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai konflik agraria yang kerap memicu ketegangan sosial di kawasan pedalaman Sulawesi.
Organisasi non-pemerintah yang mendampingi masyarakat adat mengapresiasi terselenggaranya musyawarah besar ini sebagai langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia. Pengakuan resmi terhadap wilayah kelola adat terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman pembalakan liar dan penambangan tanpa izin. Hak-hak masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam harus terus dihormati demi tercapainya keadilan sosial yang merata.
Musyawarah adat diakhiri dengan pembacaan deklarasi bersama yang menuntut percepatan penerbitan sertifikat hutan adat oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Para tokoh adat berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dengan cara-cara damai, bermartabat, dan sesuai konstitusi negara. Semangat kebersamaan masyarakat adat diharapkan menjadi pendorong utama kelestarian hutan Indonesia untuk masa depan.


