Media Sulawesi

Loading

Kurir Makassar Dibekuk Polda Sulawesi Selatan

Kurir Makassar Dibekuk Polda Sulawesi Selatan

Aparat Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Makassar. Seorang kurir berinisial AR (29) ditangkap saat membawa paket narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di beberapa titik di kota tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah Sulawesi.


Ditangkap di Jalan Raya, Kurir Tak Berkutik Ujar Polda Sulawesi

Kurir yang berasal dari Makassar ini ditangkap di jalan poros Maros-Makassar oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, setelah aparat melakukan pengintaian selama beberapa hari. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat lebih dari 500 gram yang disembunyikan dalam kemasan teh Tiongkok di dalam tas ransel milik pelaku.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian, pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang sering memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara.


Sulawesi Selatan Perkuat Operasi Antinarkoba

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara satuan narkoba dan intelijen lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat penjagaan dan razia terhadap peredaran narkotika, terutama menjelang bulan Ramadhan dan hari besar nasional, yang kerap dijadikan momen untuk memperluas distribusi barang haram.

“Kami tidak akan beri ruang bagi jaringan narkoba, apalagi yang mencoba merusak generasi muda. Kurir seperti ini hanya perpanjangan tangan dari jaringan yang lebih besar. Kami akan telusuri lebih jauh hingga ke bandar utamanya,” tegasnya.


Jaringan Narkoba Sulawesi yang Kian Terorganisir

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang dilakukan oleh Polda Sulawesi selama awal tahun 2025. Dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya lima kurir ditangkap dan puluhan kilogram sabu disita.

Polisi menduga adanya keterkaitan antar jaringan dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga ke Papua yang saling berkoordinasi dalam distribusi barang. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap aktor utama dari sindikat tersebut.


Polda Sulawesi Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku AR saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.


Kesimpulan

Penangkapan kurir narkoba oleh Polda Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Indonesia Timur. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang kian terorganisir dan menyasar berbagai kalangan.

Peran serta keluarga, sekolah, dan komunitas lokal juga menjadi benteng utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.