Media Sulawesi

Loading

Sopir Taksi Perkosa Gadis Remaja di Sulawesi Barat, Pelaku Ditangkap

Sopir Taksi Perkosa Gadis Remaja di Sulawesi Barat, Pelaku Ditangkap

Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggegerkan terjadi di Sulawesi Barat, di mana seorang sopir taksi dilaporkan telah perkosa gadis remaja penumpangnya. Kejadian bejat ini mencoreng citra layanan transportasi umum dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian yang berhasil meringkus pelaku.

Peristiwa mengerikan ini menimpa seorang gadis remaja berusia 17 tahun pada Kamis malam, 15 Mei 2025, setelah ia menumpangi taksi dari sebuah pusat perbelanjaan di Mamuju, Sulawesi Barat. Korban memesan taksi untuk pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang merupakan sopir taksi berinisial AS (40) tidak mengantar korban sesuai tujuan, melainkan membawanya ke lokasi sepi dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah kejadian traumatis tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kota Mamuju pada Jumat pagi, 16 Mei 2025. Laporan tersebut memicu respons cepat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Mamuju. Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, dan data kendaraan, polisi segera melakukan pengejaran.

Tidak butuh waktu lama, perkosa gadis remaja berinisial AS berhasil diringkus pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, di kediamannya di Mamuju. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kota Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kota Mamuju, AKP Muh. Yunus, SH, SIK, MH, pada Minggu, 18 Mei 2025, pelaku telah mengakui perbuatannya. “Kami telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan pendalaman motif serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” jelas AKP Yunus.

Kasus perkosa gadis remaja ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para remaja perempuan, untuk selalu waspada saat menggunakan transportasi umum, baik taksi konvensional maupun online. Penting untuk berbagi informasi perjalanan dengan keluarga atau teman, serta memastikan keamanan kendaraan dan identitas pengemudi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menargetkan anak di bawah umur. Tersangka AS akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Keberhasilan penangkapan pelaku yang perkosa gadis remaja ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

situs slot toto hk