Tegas! Polres Sulawesi Utara Pecat Personel Terlibat Kasus Asusila, Citra Kepolisian Dijunjung Tinggi!
Kepolisian Resor (Polres) Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas dengan memecat personelnya, Bripka AA, yang terbukti terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di wilayah hukumnya. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam menjaga citra dan integritas anggotanya, serta memberikan keadilan bagi korban. Keputusan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) ini menjadi sinyal jelas bahwa Polri tidak akan menoleransi perilaku menyimpang yang mencoreng nama baik korps, terutama yang melibatkan anak-anak.
Kasus asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Sulawesi Utara, Bripka AA yang bertugas di Polsek Kotabunan, wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur, ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan yang intensif oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan sidang kode etik yang transparan di tingkat Polres. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti visum, dan pengakuan pelaku, Bripka AA dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tentang etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan, dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menciderai nilai-nilai moral dan kepatutan sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Sulawesi Utara, Irjen Pol. Drs. Yudhi Faizal Helmi, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menegaskan bahwa pemecatan dengan tidak hormat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban organisasi atas perbuatan anggotanya yang sangat tercela dan tidak dapat ditoleransi. Beliau menyampaikan bahwa institusi Polri memiliki standar etika yang tinggi dan setiap anggota wajib menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan serta memberikan perlindungan, terutama kepada kelompok rentan seperti anak-anak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya dan memulihkan kepercayaan publik yang sempat tercoreng akibat perbuatan oknum tersebut.
Keputusan Polres Sulawesi Utara untuk memecat Bripka AA yang terlibat kasus asusila terhadap anak di Bolaang Mongondow Timur ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Sulawesi Utara, dan organisasi pemerhati isu perempuan dan anak.