Media Sulawesi

Loading

Tragis! Tante yang Mutilasi Ponakan di Sulawesi Dihukum Mati

Tragis! Tante yang Mutilasi Ponakan di Sulawesi Dihukum Mati

Mutilasi di SulawesiPengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Aisyah (25), seorang wanita yang terbukti melakukan pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap keponakannya sendiri, Muhammad Fadli Sadewa (11). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (17/10/2023) dan sontak menjadi sorotan publik serta menuai beragam reaksi atas kebrutalan pelaku.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Kota Makassar beberapa waktu lalu memang sangat menggemparkan dan menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Korban, Muhammad Fadli Sadewa (11), menjadi korban kekejian tantenya sendiri bersama dengan kekasihnya, Akbar (21), yang juga divonis hukuman mati dalam persidangan terpisah. Motif pembunuhan terungkap sebagai upaya pelaku untuk mendapatkan uang dengan menjual organ tubuh korban secara online demi gaya hidup mewah.

Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap fakta-fakta mengerikan mengenai bagaimana Aisyah dan Akbar merencanakan dan melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap Fadli. Alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kuat dan memberatkan kedua terdakwa. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, di luar batas kemanusiaan, dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat.

Vonis hukuman mati ini disambut isak tangis oleh keluarga korban yang merasa keadilan telah ditegakkan, meskipun tidak dapat mengembalikan nyawa putra tercinta mereka. Pihak pengacara Aisyah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat yang tragis akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kekerasan, bahkan dari orang terdekat. Motif ekonomi dan gaya hidup mewah yang melatarbelakangi pembunuhan ini juga menjadi perhatian serius mengenai dekadensi moral.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta memberikan pendampingan yang memadai bagi korban dan keluarga. Proses hukum terhadap kedua terdakwa akan terus berlanjut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang kejadian di Sulawesi, terimakasih !